
maiwanews – Semakin maraknya penipuan dalam bertransaksi oleh pelaku usaha atau masyarakat dewasa ini, membuat Kominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) yang bersama Dinas Kominfo Provinsi Jatim gencar melakukan sosialisasi cekrekening.id.
Cekrekening.id yang diluncurkan sejak tahun 2017 awal merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Gunanya situs ini untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiadi, saat sosialisasi di Shangrila Hotel, Kamis (17/03/2022) mengatakan, bahwa siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan atau investasi palsu melalui portal cekrekening.id. Ia menambahkan, ada lebih 200 ribu rekening yang dilaporkan, dan terindikasi terlibat dalam penipuan online sepanjang tahun 2021.
Teguh Arifiadi menjelaskan, situs resmi ini memang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana. Karena cekrekening.id merupakan salah satu layanan yang ada pada subdit penyidikan dan penindakan untuk menerima aduan dan pengumpulan data rekening yang terindikasi tindak pidana dan merugikan masyarakat, seperti penipuan transaksi online, investasi online fiktif, prostitusi online, dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Dr Hudiyono, melalui Kepala Bidang Aptika, Fadul Husni, menyampaikan, transaksi online yang aman menjadi sangat penting untuk dipahami oleh pelaku UMKM. Karena itu cekrekening.id hadir agar dapat digunakan masyarakat dalam melaporkan nomor rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana dan memeriksa nomor rekening sebelum melakukan transaksi. Atau bahkan mendaftarkan nomor rekening sebagai whitelist.
Cekrekening.id merupakan bentuk dukungan bagi para pegiat khususnya usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan transaksinya. Dengan terdaftarnya nomor rekening yang digunakan akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi langsung dengan konsumen.
Sekedar info fitur cekrekening.id, situs ini mempunyai dua fitur utama, periksa rekening dan laporkan rekening. Gunanya masyarakat bisa mengecek rekening seseorang apa terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan cara memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
Dari hasil rekam jejak nomor rekening tersebut jika nomor rekening tersebut bermasalah (terindikasi tindak pidana) maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan. Dan jika nomor rekening tidak pernah terindikasi tindak pidana, maka laporannya akan muncul keterangannomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.
Masyarakat tidak hanya bisa mengecek saja akan tetapi bisa juga melaporkan rekening secara online dan offline, yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online di situs web CekRekening.id, melalui fitur laporkan rekening dengan cara, memasukan data dengan benar dan valid, seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer).
Masyarakat perlu mengetahui juga bahwa CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan, karena hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik. (i)
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Danny Pomanto Masifkan Sosialisasi Program Nasional Skrining Kesehatan Gratis di Makassar
Dinas Kominfo Makassar Menerima Kunker Kominfo Kota Bontang
Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024
Indonesia-UAE Teken Sejumlah Nota Kesepahaman









