maiwanews – Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani surat pengaturan tarif batas bawah tiket pesawat terbang komersil.
Dalam peraturan itu kata Hadi, Menhub membatasi harga terendah tiket pesawat adalah 40% dari tarif batas atas yang sebelumnya hanya 30%. Keputusan itu dimaksudkan untuk memberi ruang anggaran bagi maskapai agar memperbaiki sektor kemanan penerbangan.
Selain menaikkan batas tarif bawah jadi 40% dari tarif batas atas, keputusan itu juga tidak lagi memungkinkan maskapai untuk mengajukan pemohonan menetapkan tarif di luar tarif batas bawah sebagaimana selama ini diperbolehkan.
Keputusan itu dengan sendirinya menyebabkan harga tiket pesawat naik cukup signifikan, namun anehnya Hadi membantah bahwa keputusan Menhub itu adalah penghapusan tiket penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC).
Menanggapi keputusan Menhub itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widian mengatakan, standar keselamatan dan keamanan penerbangan memang harus dipenuhi oleh semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk maskapai yang terapkan LCC.
Menurut Yudi, untuk bisa mendapatkan izin operasional sebagai angkutan udara niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang keselamatan dan keamanan terbang, termasuk membuat manajemen keselamatan penerbangan.
Jika sudah dapat izin operasional lanjut Yudi, otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan oleh maskapai bersangkutan sudah dipenuhi. Karena itu Yudi menegaskan kepada Menhub agar tidak membenturkan LCC dengan keselamatan penerbangan.
Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan kata dia lagi, langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian penerbangan.
Yudi melanjutkan, program keselamatan penerbangan dan sistem manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap maskapai udah ada. Sekarang katanya, tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik.
Terkait tarif atas dan tarif bawah Yudi menjelskan, dalam pasal 126—127 UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengaturan tarif oleh pemerintah hanya terbatas untuk tarif ekonomi dan non-ekonomi. Untuk tarif ekonomi, pemerintah menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan.
Sementara untuk tarif batas bawah kata Yudi, UU tidak mengaturnya. “Untuk batas bawah, tidak diatur dalam UU,” tegas Yudi dalam keterangannya, Rabu (7/1/2015).









