maiwanews – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat tugas menyelidiki kasus pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, telah merekomendasikan pemecatan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Atas rekomendasi tersebut, majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK lalu memutuskan memecat Wiwin secara tidak hormat. Komite Etik menemukan, Wiwin telah membocorkan draft Sprindik informasi status Anas sebagai tersangka kepada publik.
Namun rupanya, masih berdasarkan temuan Komite Etik KPK, Wiwin bukan hanya sekali itu saja membocorkan informasi kasus korupsi yang sedang ditangani KPK kepada publik.
“Wiwin sebelumnya (terbukti) membocorkan dokumen lain seperti, kasus Buol, kasus Korlantas Polri dan kasus suap impor daging,” ungkap salah satu anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan di KPK, Rabu 3 April 2013.
Kasus bocornya Sprindik Anas jadi heboh karena waktunya yang tidak bertaut jauh dengan pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta KPK mempertegas kasus hukum Anas.









