Korupsi Alkes, Mantan Direktur Kemenkes Divonis 5 Tahun

maiwanews – Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dijatui vonis selama lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Senin, 2 September 2013.

Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 2 September 2013. “Terdakwa dr Ratna Dewi Umar, M Kes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Nawawi saat membacakan putusannya.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menilai, terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung tahun 2006-2007 telah terbukti mengatur proyek pengadaan alkes flu burung dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan yang dimiliki negara, seperti PT Rajawali Nusindo dan PT Kimia Farma.

Dalam sidang ini juga terungkap fakta bahwa terdakwa mengarahkan penunjukan langsung tersebut atas perintah Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Siti Fadilah Supari.

Penunjukan langsung itu menurut majelis, bertentangan dengan Keppres No 80 tahun 2003  yang menyatakan bahwa hanya dalam keadaan darurat tertentu, pengadaan barang/jasa khusus dapat dilakukan.

Sementara pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung itu menurut pendapat hakim, tidak masuk dalam kategori Keppres No 80 tahun 2003, karena telah dianggarkan dalam APBN. Karena itu, atas perbuatanya negara dirugikan sebesar Rp50,477 miliar.

Selain vonis penjara, majeis juga menghukum Ratna dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan ini, baik terdakwa Ratna Dewi Umar maupun jaksa penuntut umum,  menyatakan pikir-pikir.