Korupsi Alqur’an: Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun

maiwanews – Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alqur’an Zulkarnaen Djabar divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim menilai, Zulkarnaen terbukti telah menerima suap senilai Rp4 miliar, serta terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar.

Selain proyek pengadaan Alqu’an, Zulkarnaen bersama dengan anaknya, Dendi Prasetya yang mendapat vonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta, juga terbukti bersalah dalam kasus pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan primer.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda, hakim juga mewajibkan keduanya mengganti uang negara yang telah dikorupsi sebesar masing-masing Rp5,745 miliar dengan masa pembayaran selama 1 bulan.

Atas Vonis dibacakan Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Mei 2013 tersebut, Zulkarnaen menyatakan banding.

 

BERITA LAINNYA

.