Kajian KPK Temukan Kelemahan Sistem pada BPJS Ketenagakerjaan

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hasil kajian itu menemukan sejumlah potensi masalah dan kelemahan sistem dalam pelaksanaannya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ketika menyampaikan laporan hasil kajian KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Kajian ini dilakukan kata Pandu, didasarkan pada besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan menyangkut hajat hidup rakyat, serta dapat berdampak bagi sistem perekonomian negara secara keseluruhan.

Pada tahun 2013 lanjutnya, PT. Jamsostek memiliki total aset lebih dari 153 triliun rupiah dengan dana investasi hampir 150 triliun rupiah dan hasil perolehan investasi mencapai 15 triliun rupiah. Dana tersebut kata dia, akan terus membesar, bahkan diproyeksikan akan mencapai dua ribu triliun rupiah pada 2030.

Pengelolaan dana yang begitu besar menurut Pandu, harus dibarengi dengan instrumen pengawasan yang baik, kompetensi serta integritas yang tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Oleh karena itu, KPK berusaha untuk melakukan pencegahan sedini mungkin agar potensi korupsi yang ada dalam pengelolaan ini dapat diatasi,” kata Pandu menegaskan.

Potensi masalah dan kelemahan sistem dalam pelaksanaan yang ditemukan itu, terbagi ke dalam tiga tingkatan, yakni tingkatan direktif, tingkatan managerial dan tingkatan operasional. Pandu mencontohkan, pada tataran directive dan aspek kelembagaan, kajian menemukan potensi terjadinya konflik kepentingan antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS TK.

Dalam UU BPJS katanya, Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi Direksi, termasuk di dalamnya menyetujui rencana kerja anggaran tahunan yang disusun oleh Direksi. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi karena gaji dan operasional Dewan Pengawas juga dibiayai dari anggaran Badan.

Karena itu, KPK merekomendasikan kepada Direksi dan Dewan Pengawasan BPJS TK untuk membuat kebijakan agar melibatkan pihak eksternal dalam melakukan review rencana anggaran tahunan Badan, serta kepada pemerintah agar mengajukan revisi UU 24/2011 untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan Dewan Pengawas dalam mengawasi Direksi BPJS-TK.

Pada aspek regulasi, terjadi ketidakadilan dalam pengenaan sanksi bagi pemberi kerja. Dalam pasal 55 UU 24/2011, disebutkan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda satu miliar rupiah bagi pemberi kerja yang menunggak iuran.

Ironinya, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program Jamsos-TK, hanya akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik sesuai dengan pasal 17 UU 24/2011 dan PP 86/2013.

Hal ini tentu tidak memenuhi rasa keadilan, serta tidak mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jamsos-TK, karena risiko ancaman sanksi bila melanggar kewajiban mendaftar lebih ringan dibandingkan ancaman sanksi pidana menunggak iuran.

Karena itu, KPK merekomendasikan agar Pemerintah mengusulkan revisi UU 24/2011 kepada DPR terkait ketentuan sanksi pada pemberi kerja atau perusahaan dalam kewajiban mendaftar program Jamsos-TK dan sanksi terkait kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dalam membayar iuran. Sanksi pidana sebaiknya juga dikenakan bagi pemberi kerja atau perusahaan yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program Jamsos-TK.

Selanjutnya, KPK juga mendorong agar BPJS TK menyusun usulan perubahan bentuk sanksi yang akan dimasukan dalam usulan revisi UU 24/2011, serta bersama Pemerintah Pusat dan Daerah menyusun sanksi-sanksi administratif yang berat sehingga dapat mendorong para pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya.

Hal lain yang ditemukan KPK adalah persoalan manajerial kepesertaan, yakni tidak terlaksananya jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam pasal 26 ayat (2) huruf e UU 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, syarat penempatan TKI salah satunya adalah mengikutsertakan dalam program Jamsos-TK dan/atau memiliki polis asuransi. Saat ini hampir semua TKI menggunakan perlindungan dengan polis asuransi.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari seluruh konsorsium asuransi perlindungan TKI, jaminan yang didapatkan TKI hanya berupa perlindungan jiwa dan kerugian saja. Hal ini berarti tidak sesuai dengan penjelasan undang-undang bahwa perlindungan asuransi yang dimaksud sedikitnya sama dengan program Jamsos-TK.

Karena itu, KPK mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi peraturan tentang pemberian asuransi perlindungan TKI yang sekurang-kurangnya sama dengan program Jamsos-TK yang diselenggarakan oleh BPJS-TK, serta mengikutsertakan TKI dalam program BPJS-TK sebagai  perlindungan bagi TKI.

Persoalan lain pada aspek kepesertaan, pekerja yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak dapat mendaftar pada program ini. Sistem pendaftaran BPJS-TK menggunakan NIK sebagai persyaratan utama sesuai dengan pasal 101 (2) UU 24 tahun 2013 jo UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk.

Berdasarkan hasil observasi, ditemukan cukup banyak pekerja yang memiliki kesadaran untuk mendaftar sebagai peserta namun tidak dapat terlayani karena tidak memiliki NIK terutama terjadi pada pekerja di sektor perkebunan dan buruh harian lepas, Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki NIK.

Atas persoalan ini, KPK merekomendasikan agar BPJS TK menyusun nota kesepakatan bersama dengan Dinas Kependudukan Pemerintah Daerah setempat agar dapat memfasilitasi pemberian NIK kepada para pekerja yang belum memiliki, serta menyusun kebijakan bagi pekerja yang belum memiliki NIK agar tetap dapat mendaftar sebagai peserta dengan identitas setara NIK.