maiwanews – Daripada hanya berbicara ke publik, Ketua DPR-RI, Marzuki Alie diimbau agar mengadukan saja adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pembangunan Gedung Perwakilan DPD ke KPK.
“Kalau (Marzuki Alie) punya bukti (adanya mark-up), sampaikan ke KPK,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 27 Juni 2011.
Dijelaskan Haryono, Jika Marzuki menyampaikan laporan ke KPK, apalagi disertai dengan bukti-bukti awal, maka menurut Haryono, KPK dapat mempertimbangkan untuk menindaklanjuti adanya dugaan penggelembungan anggaran tersebut.
Meski bergitu, Haryono mengatakan, laporan soal dugaan penggelembungan anggaran pembangunan Gedung Perwakilan DPD tidak harus datang dari Marzuki. Laporan boleh berasal dari berbagai pihak.
Oleh karena itu kata Haryono, dirinya mempersilakan kepada semua pihak yang memiliki informasi terkait penggelembungan anggaran pembangunan gedung senilai Rp990 miliar tersebut, untuk melaporkannya ke KPK.
Haryono menjamin, semua pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi serius oleh KPK. “Kalau belum ada aduan, belum bisa ditanggapi,” kata Haryono beralasan soal belum ditindaklanjutinya dugaan mark-up itu oleh KPK.









