Klarifikasi Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait isu-isu negatif soal penanganan kasus Nazaruddin dengan merilis gambar dan rekaman video tidak serta merta menjawab keraguan masyarakat. Gambar dan rekaman video itu hanya berdurasi beberapa menit dan tidak memberikan informasi lengkap soal bagaimana kasus tersebut ditangani oleh KPK.
KPK belum berhasil meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan prinsip fair trial atau bahkan rekayasa dalam kasus Nazaruddin ini. Satu hal yang membuat klarifikasi KPK hari ini sangat mengecewakan adalah kenyataan bahwa gambar dan video tersebut bukan diambil oleh pihak yang independen, atau di luar kuasa KPK.
Keraguan itu disampaikan Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, kepada maiwanews melalui surat elektronik Jum’at 18 Agustus 2011. Menurut Habib, KPK belum berhasil meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan prinsip fair trial atau bahkan rekayasa dalam kasus Nazaruddin ini. SPR juga kecewa karena gambar dan video tersebut bukan diambil oleh pihak independen, atau di luar kuasa KPK.
SPR juga mempertanyakan mengapa dua informasi penting hingga saat ini belum disampaikan oleh KPK kepada publik. Pertama, KPK belum menjelaskan mengapa baru menetapkan status tersangka dan mengirimkan permohonan penerbitan red notice atas nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni beberapa pekan setelah penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. Padahal, berkas perkara, bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperiksa adalah sama dan itu-itu saja.
Kedua adalah mengapa hingga saat ini Angelina Sondakh dan Wayan Koster belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal keterangan saksi di Pengadilan Tipikor secara jelas mengarah ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Logikanya, bila Nazaruddin bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan keterangan saksi, maka hal yang sama juga bisa diterapkan pada Angelina Sondakh dan Wayan Koster. (Foto: KPK)









