KPU Dilaporkan ke DKPP Jika Istimewakan Partai Demokrat

maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melalui juru bicaranya, Habiburokhman,SH, MH, di Jakarta Minggu Jakarta 2 Maret 2013 megatakan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika mengistimewakan Partai Demokrat (PD).

KPU dikatakan harus konsisten dalam menegakkan aturan terkait kisruh pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Demokrat dimana pengajuannya kemungkinan besar dilakukan bukan oleh Ketua Umum Definitif. Dalam hal ini KPU harus merujuk pada kasus Pilgub Jawa Barat dimana KPUD Jawa Barat sempat menolak pencalonan pasangan calon dari PDIP jika tidak ditandatangani Ketua DPD PDIP Definitif, pada saat itu Ketua DPD PDIP sebelumnya, Rudi Harsa Tanaya, mengundurkan diri menjelang pelaksanaan Pilgub.

“Jika benar PD belum memiliki Ketua Umum Definitif hingga 9 April 2013 mendatang, maka KPU harus tegas menolak pengajuan DCS jika hanya ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum atau Majelis Tinggi. Sudah sangat jelas, bahwa Plt Ketua Umum dan Majelis Tinggi tidak dapat disamakan dengan Ketua Umum”, kata Habib.

Pengajuan DCS hanya bisa dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal definitif. Pembatasan itu diatur oleh dua Undang-Undang (UU). Pertama UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif secara jelas mengatur jika pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif untuk ditetapkan menjadi DCS harus dilakukan oleh pimpinan parpol, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Kedua, UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, UU ini mengatur pengganti Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Kita dapat melihat penerapan ketentuan ini dalam sengketa tata usaha negara Pemilu, saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dimana Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol harus menandatangani gugatan dan surat kuasa dalam mengajukan gugatan.

“Saat ini kami tengah menunggu apakah KPU bisa bersikap konsisten atau tidak dalam menyelenggarakan Pemilu. Jangan sampai hanya karena Partai Demokrat adalah partai penguasa, lantas KPU menjadi ragu dan tidak berani menegakkan aturan”, jelas Habib.

Habib menambahkan, jika KPU bersikap tidak konsisten dan mengistimewakan Partai Demokrat, maka pihaknya tidak akan segan melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah melanggar azas penyelenggara Pemilu yakni tidak bersikap adil. Dasar pelaporan tersebut adalah Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Peneyelenggara Pemilu dimana KPU sebagai penyelenggara pemilu diharuskan mematuhi azas adil.

Habib juga enyesalkan pernyataan petinggi Partai Demokrat karena seolah-olah menyalahkan KPU karena tidak mengakomodir permasalahan PD sehingga terjadi kekosongan hukum. Ada desakan agar KPU membuat peraturan baru untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. KPU tidak boleh memberikan perlakuan khusus kepada PD karena pada hakekatnya seluruh produk perundangundangan Pemilu dibuat untuk mengikat secara umum.

Sebagai Partai Poltik berbadan hukum dan sudah disahkan menjadi peserta Pemilu, PD tidak hanya terikat pada AD/ART nya, namun juga harus patuh pada peraturan perundang-undangan pemilu. “Menurut kami, saat ini tidak ada opsi lain bagi Partai Demokrat selain menunjuk dahulu Ketua Umum definitif pengganti Anas Urbaningrum, agar KPU bisa menetapkan DCS”, pangkas Habib.