
maiwanews – Polisi amankan 72 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian mengungkapkan, kasus ini diungkap Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Metro Jaya setelah mengembangkan sebuah kasus penangkapan dua orang kurir narkoba jenis sabu.
“Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini”, ungkap Dirresnarkoba (Direktur Reserse Narkoba) olda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi penggerebekan hari Senin, 1 Juli 2024.
Awalnya, AKBP Malvino Edward Yusticia memimpin tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria kurir sabu. Masing-masing berinisial R berusia 29 dan A berusia 19. Dari keduanya, disita sabu seberat 1 kg.
Dari kedua kurir tersebut, dilakukan pengembangan hingga dilakukan penggerebekan di Ciledug, Tangerang. Di lokasi, ditemukan 72 bungkus teh berisi sabu. Barang bukti ini nantinya akan ditimbang berat brutonya,tapi perkiraan tiap bungkus memiliki berat 1 kg.
Belum diketahui dari mana asal sabu itu dan sejak kapan mereka melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Masih didalami, kita saja belum memeriksa, baru TKP awal ini”, ungkap Brigjen Hengki. (z/Mabes Polri/PID – Polda Metro Jaya)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Porsche Buka Pusat Klasik Pertama Jerman di Kassel
Indonesia-Uzbekistan Perkuat Kerja Sama Keagamaan dan Pendidikan
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang Putusan Dismissal Pilkada 2024









