maiwanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi dan dinyatakan bisa mengikuti Pilkada serentak 2015, 59 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Total yang tidak memenuhi syarat 59 pasangan calon,” kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Ke-59 pasangan calon yang gugur tersebut kata Husni, terdiri dari 22 pasangan calon yang diusung partai politik (parpol) dan 37 pasangan calon dari perseorangan.
Husni merinci, dari total 824 pasangan calon yang mendaftar di 257 daerah, dikurangi 59 pasangan calon yang gugur, berarti tersisa 765 pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2015.
Ditambahkan Husni, dari total pasangan calon yang memenuhi syarat sebanyak 765, terdiri dari 644 pasangan calon yang diusung parpol dan 121 pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan.
Lebih lanjut Husni menjelaskan, dari 59 pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, di tingkat provinsi ada satu pasangan calon usungan parpol, di tingkat kabupaten ada 46 pasangan calon yang terdiri dari 19 didukung parpol dan 27 perseorangan, serta di tingkat kota ada 12 pasangan calon yang terdiri dari 2 pasangan dukungan parpol dan 10 perseorangan.
Karena dari 59 Pasangan calon yang gugur itu terdapat 3 berada pada daerah yang pasangan calonnya hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan, maka di daerah itu calonnya menjadi tunggal sehingga KPU harus membuka pendaftaran lagi 3 hari 28-30 Agustus.
Dikatakan Husni, jika sampai tanggal 30 Agustus tak ada pasangan calon yang mendaftar di 3 daerah itu, maka Pilkada di daerah itu ditunda ke tahun 2017 menyusul 3 daerah yang sudah lebih dulu diputuskan ditunda yakni Kab. Blitar, Kab, Tasikmalaya dan Kab. Timur Tengah Utara.
Kesimpulannya, dari sebanyak 269 Pilkada yang akan berlangsung tahun 2015, sebanyak 254 daerah sudah aman, tiga daerah ditunda ke 2017, 3 daerah perpanjangan pendaftaran, 3 daerah baru penetapan 30 Agustus, 2 daerah buka pendaftaran lagi akibat putusan Panwaslu, dan 4 daerah masih rapat pleno.
Masa kampanye akan dimulai 3 hari pasca penetapan pasangan calon peserta pemilihan yaitu 27 Agustus 2015 dan akan berlangsung hingga sebelum masa tenang.









