Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi KPK

maiwanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KKPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan kronologi penangkapan Novel yang terjadi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat dinihari.

“Sekitar pukul 00.30 WIB saya kembali ke rumah. Sekitar pukul 01.00 WIB lebih, saya dapat kabar bahwa ada penangkapan dari Bareskrim,” kata Indriyanto dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Indriyanto menjelaskan, berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan Direktorat I Tipidum (Tindak Pidana Umum), perintah penangkapan dari Direktur I Brigjen Herry Prastowo dengan pelaksana AKBP Agus Supriyono.

Penangkapan terjadi pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004.

Setelah dilakukan pengecekan kata Indriyanto, benar telah dilakukan upaya paksa penangkapan untuk penyelidikan selama 1 x 24 jam terhitung pukul 01.00 WIB. Bersama dengan Johan Budi, Indriyanto berkunjung ke Direktorat 1 Bareskrim Mabes Polri.

Sekitar pukul 03.35 WIB, Indriyanto baru diperbolehkan bertemu dengan Novel Baswedan. Pada saat itu kata dia, sedang berlangsung pemeriksaan dan sudah hampir menyelesaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang bersangkutan.

Menurut Indriyanto, pihaknya hadir di Bareskrim untuk meyakinkan bahwa proses hukum terhadap Novel berjalan baik dan memastikan tidak ada perlakukan-perlakuan di luar kewajaran terhadap penyidik KPK.

Pukul 03.11 WIB, Indriyanto kontak Kapolri melalui SMS mengenai kejadian yang menimpa penyidik KPK ini, tapi belum ada jawaban sampai sekarang.

Sekitar pukul 06.00 WIB, bersama Ketua KPK Pak Taufiquerachman Ruki berkunjung ke kediaman dinas Kapolri, tapi memang (Kapolri) sudah tidak ada di tempat karena ada keperluan dalam rangka peninjauan lapangan dalam hari buruh ini.

Dalam surat penangkapan disebutkan, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.