maiwanews – Menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, wacana islah Partai Golkar dianggap tidak diperlukan lagi.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, seiring keputusan PN Jakut tersebut, kesepakatan kerja sama dua kubu kubu demi pilkada serentak juga berakhir.
“Menurut saya, kawan-kawan baiknya pertimbangkan lagi soal perundingan tim penjaringan (pilkada). Sudah tidak ada urusan lagi. Kan putusan PN Jakut sudah jelas,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut Bamsoet, kesepakatan islah terbatas dengan kubu Agung Laksono menghadapi Pilkadq dilakukan karena belum ada keputusan pengadilan.
Setelah ada keputusan kata dia, maka yang jadi pegngan cukup keputusan pengadilan itu saja. Dengan demikian sambunya, legal standing pengurus Golkar hasil Munas Ancol dengan sendirinya sudah tidak diakui lagi.









