Kubu Aburizal Laporkan Golkar Munas Ancol ke PN Jakarta Utara

idrus-marham-sahid-maiwanewsmaiwanews – Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie telah mencabut gugatan di PN Jakarta Barat pada Senin (16/3/2015), dan pada hari yang sama mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Golkar Kubu Agung Laksono.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham usai melaporkan Menkumham dan Dirjen AHU ke Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (17/3/2015).

“Yang kami fokuskan di Jakarta Utara kemarin adalah gugatan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak yang kami gugat,” kata Idrus Marham.

Menurut Idrus Marham, pihak tergugat yang dimaksud adalah panitia penyelenggara, pantia pelaksana atau lembaga yang mengatasnamakan apapun untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol termasuk Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

Gugatan kedua kata Idrus, terhadap perwakilan partai Golkar kubu Agung bernama Muhammad Pandu yang diduga telah melakukan perbuatan malawan hukum dengan menandatangani dan memasukkan mandat diduga palsu Partai Golkar dari Jakarta Utara mewakili keseluruhan DPD II atau DPD I peserta Munas Ancol.

Pemalsukan mandat Muhammad Pandu lanjut Idrus, terdiri dari pemalsuan tanda tangan, stempel, nama, alamat, termasuk orang yang sudah meninggal tahun 2012 tetapi juga dicantumkan di mandat bodong tersebut.

Gugatan ketiga tambah Idrus, ditujukan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang pada 10 Maret 2015 lalu mengeluarkan surat dan mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.

Ketiga gugatan ini pungkas Idrus, pertimbangan utamanya adalah karena perbuatan tersebut telah melawan hukum dan itu terjadi di Munas di Ancol, Jakarta Utara.