maiwanews – Pada sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pekan lalu, kubu Aburizal Bakrie atau Ical hadirkan tida saksi ahli yakni Prof Laica Marzuki, DR. Margarito Kamis, dan DR. Irman Putra Sidin.
Dalam keterangannya, Prof Laica berpendapat bahwa Menkumham Yasonna Laoli telah menyalahartikan Keputusan MPG dalam menerbirkan pengesahan Kepebgurusan Golkar Kubu Agung Laksono.
Sidang kembali dilanjutkan hari ini, Senin (27/4/2015) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Kubu Agung Laksono.
Tiga saksi ahli Kubu Agung Laksono tersebut adalah mantan Hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Prof Harjomo dan Prof Maruarar Siahaan, serta ahli tata negara yakni Prof I Gede Astawa.
Selain mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kubu Agung Laksono, sidang hari ini juga mengagendakan penambahan alat bukti dan mendengarkan keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi yang dihadirkan Kubu Ical.
Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan di Bone
Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional Serentak di 14 Provinsi
Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025









