
maiwanews – Pemerintah berencana memberlakukan aturan larangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Pada saat bersamaan, negara akan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
Rencana ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, hari Rabu (21/12/2022). Menurutnya, langkah ini diambil untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam (SDA) serta meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Diharapkan, akan terbuka lebih banyak lapangan kerja dan terjadi peningkatan devisa maupun pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Presiden Jokowi memperkirakan industrialisasi bauksit dalam negeri berpengaruh dapat meningkatkan pendapatan negara dari Rp21 triliun menjadi kurang lebih Rp62 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020. Efek dari pelarangan ini, negara berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat. Semula nilai ekspor mencapai Rp17 triliun (1,1 miliar USD) pada akhir tahun 2014, lalu meningkat menjadi Rp326 triliun (20,9 miliar USD) pada tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020 yang lalu. Melalui kebijakan tersebut, Indonesia berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel hingga 19 kali lipat yang semula hanya Rp17 triliun atau 1,1 miliar USD di akhir tahun 2014 meningkat menjadi Rp326 triliun atau 20,9 miliar USD pada tahun 2021. (z/BPMI Setpres)
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Wadan Lantamal VI Makassar Hadiri Rakor Evaluasi Tahapan Pilgub Sulawesi Selatan Tahun 2024
Presiden Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul
Kapolrestabes, Dandim dan Pj Sekda Kota Makassar Komitmen Bersama Wujudkan Pilkada Damai 2024









