maiwanews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali akan bersidang dengan agenda memanggil Menko Polhukam Luhut Pandjaitan terkait pencatutan namanya dalam kasus dugaan permintaan saham ke Freeport, Senin (14/11/2015).
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/12/2015), Luhut dengan tegas menyatakan kesediaannya hadi di sidang MKD. Agar kasus ini transparan, Luhut bahkan meminta sidang digelar terbuka.
Namun anggota MKD Sarifuddin Sudding menyatakan, pemanggilan Luhut di sidang MKD tidak ada urgensinya. Menurut Sudding, Luhut hanya disebut namanya dalam rekaman, tapi tidak hadir di pertemuan.
“Saya nggak paham untuk apa panggil Pak Luhut, dia kan hanya disebut namanya dan tidak terlibat dalam pertemuan,” kata Syafuddin Sudding kepada wartawan, Minggu (13/12/2015).
Lebih lanjut politisi dari Partai Hanura ini mengaku, dirinya sama sekali tidak diajak bicara soal rencana pemanggilan Luhut tersebut.
Munafri-Aliyah Hadiri Peringatan Hari Buruh di Makassar
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Rocky Gerung akan Hadiri Jambore Karhutla 2025
Pemkot Makassar Hadiri Rakor Stunting Bersama Wagub Sulsel
Trump Bertekad Akhiri Serangan Houthi, Lindungi Kapal Komersial









