Luruskan Soal NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tak Semua Pemilik NIK Bayar Pajak

maiwanews – Dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi identitas perpajakan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Aturan baru tersebut sontak dipersepsikan oleh publik bahwa setiap orang yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya tercantum NIK, oto,atis akan dipungut pajak penghasilan atau PPh.

Terkait persepsi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa perlu menjelaskan bahwa dalam UU HPP, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi per tahun, tidak dikenakan pajak.

“Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun, itu dia tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, setiap individu yang mempunyai pendapatan hingga Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun, disebut pendapatan tidak kena pajak atau PTKP.

Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun kata Sri Mulyani, mereka PPh nya 0% alias tidak dipungut pajak.

Menkeu menambahkan, perhitungan pajak penghasilan orang pribadi baru diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni di atas Rp 54 juta per tahun.

Dalam UU HPP sambung Sri Mulyani, besaran PTKP per tahun tidak berubah yaitu untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta, tambahan untuk wajib pajak kawin Rp 4,5 juta, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung Rp 54 juta, tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta maksimal 3 orang.

“Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus dan belum kerja, tapi punya NIK (maka) harus bayar pajak. Itu tidak benar,” kata Sri Mulyani.

BERITA LAINNYA

.