maiwanews – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman selama 18 tahun penjara. Tuntutan 18 tahun itu merupakan akumulasi dari tuntutan 10 tahun pidana korupsi dan 8 tahun untuk pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Triningsih saat membacakan tuntutannya menyatakan, Luthfi telah terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” kata Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Selain dituntut penjara, Luthfi juga dituntut membayar denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan untuk pidana korupsi, sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa berkeyakinan, Luthfi telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dan Rp 1 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Uang dengan total Rp 1,3 miliar itu menurut jaksa, merupakan imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.









