Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

maiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menyatakan, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata hakim ketua Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/12/2013).

Menurut Majelis Hakim, Luthfi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Uang tersebut merupakan imbalan dari total uang keseluruhan yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar oleh PT Indoguna sebagai jasa pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Terkait vonis pencucian uang, Majelis Hakim menyatakan Luthfi terbukti telah menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Karena dua tindak pidana (korupsi dan pencucian uang) itu, Majelis Hakim menghukum Luthfi Hasan Ishaaq dengan totak hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.