maiwanews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, modus jual beli pasal undang-undang (UU) di DPR seperti yang diungkapkan sebelumnya sudah terbukti. Contohnya, beberapa kasus sudah diputus di pengadilan.
“Anda mau minta bukti bagaimana, kan sudah terbukti. Yang sudah diputus di pengadilan sudah saya sebutkan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 17 November 2011.
Bukti yang dimaksud Mahfud di putusan pengadilan itu adalah, 5 orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar untuk menggolkan Undang-Undang Bank Indonesia merupakan bukti adanya jual beli pasal.
Karena menurutnya, di pengadilan terbuka bahwa uang Rp 68 miliar untuk pengacara, Rp 31 miliar untuk DPR. “Apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?” tegas Mahfud.
Contoh lain ungkap Mahfud, Dana Abadi Umat sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan ke DPR untuk menggolkan UU Wakaf, merupakan bukti berikutnya. Menurutnya, Menteri Agama yang dulu sendiri yang mengatakan hal itu.
Bukti ketiga lanjut Mahfud adalah tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar 6 persen.
Contoh keempat, terkait kasus suap terkait di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans) yang sedang mengadili sekretaris Muhaimin Iskandar. Dalam persidangan terungkap, sejumlah uang juga untuk membayar UU APBN perubahan.
.









