maiwanews – Pemerintah termasuk juga aparat nampaknya sangat serius memberantas praktek pinjaman online atau pinjol ilegal. Pinjol ilegal keberadaannya sudah sangat meresahkan hingga jatuh korban bunuh diri karena tekanan juru tagih atau debt collector.
Untuk menciptakan efek jera, pemerintah bahkan menghimbau kepada nasabah yang jadi koban pinjol ilegal untuk tidak lagi membayar angsuran pinjamannya meski ditagih. Jika pihak pinjol ilegal tidak terima, dipersilahkan melapor ke aparat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjamin, pihak polisi dipastikan akan memberikan perlindungan terhadap nasabah yang jadi korban pinjol ilegal itu.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Menurut Mahfud, pihak pemerintah dan aparat keamanan akan serius melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata terhadap para pelaku pinjol ilegal.
Namun Mahfud mengingatkan, penindakan hukum ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, bukan terhadap perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, terhadap para pelaku yang diproses hukum tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3, dan perlindungan konsumen.
.









