Majelis Kehormatan Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Dipecat

maiwanews – Majelis Kehormatan Ombudsman secara resmi merekomendasikan pemecatan terhadap Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Demikian Ketua MK Ombudsman Masdar F Masudi, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 29 November 2013.

“Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari pemberhentian tetap ini,” kata Masdar.

Menurut Masdar, Azlaini Agus terbukti telah melakukan penamparan terhadap staf PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Yana Novia, pada 29 Agustus 2013 lalu.

Dikatakan Masdar, meskipun hingga saat ini Azlaini Agus tidak mengakui pemukulan tersebut, akan tetapi kesaksian yang serasi dan tanpa perbedaan antara keterangan para saksi dalam penjelasan Polresta Pekanbaru adalah hal yang sulit terbantahkan.

“Azlaini Agus telah melakukan tindakan yang melanggar beberapa unsur dalam Kode Etik Insan Ombudsman. Majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran yang nyata dan tidak terbantahkan,” ujar Masdar.

Sebelumnya, Azlaini Agus membantah menampar Yana Novia. Azlaini mengaku, ia hanya memarahi semua petugas di bandara yang yang mengurus proses boarding di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.