Mau Rekrut TNI-Polri Jadi Satpol PP, Ahok Lecehkan Aparat Negara

TB-Hasanuddin-maiwanewsmaiwanews – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan menggunakan tenaga anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP honorer, dinilai melecehkan profesionalisme TNI-Polri sebagai aparatur negara.

Penilaian tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Menurut TB Hasanuddin, TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sedangkan tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat karena tidak membutuhkan pelatihan berat dan keras.

“Untuk jadi Satpol PP tidak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras (seperti latihan TNI),” kata TB Hasanuddin yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.

Hal lain yang harus dipahami Ahok kata TB Hasanuddin, dari sisi struktur organisasi tidak memungkinkan jika satuan TNI berada di bawah komando atau perintah walikota/gubernur.

Bahkan kata dia, penempatan TNI sebagai Satpol PP jelas melanggar UU TNI nomor 34/2004, khususnya pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

TB Hasanuddin menjelaskan, setidaknya ada 14 item tentang OMSP. Salah satunya katanya, adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara, artinya harus dengan persetujuan DPR.

Karena itu TB Hasanuddin menyarakan kepada Ahok sebaiknya merekrut mantan tamtama atau bintara untuk jadi Satpol PP honorer, setidaknya TNI yang baru pensiun karena umumnya mereka masih berusia 48 tahun .

Tapi sambung TB Hasanuddin, dalam rangka mengurangi pengangguran, sebaiknya Satpol PP honorer sebagian juga direkrut dari masyarakat sipil.

Sebelumnya, Ahok berkeinginan merekrut anggota TNI-Polri menjadi satpol PP honorer dengan alasan biaya yang dibutuhkan untuk membayar personil TNI/Polri untuk menjadi tenaga honorer di DKI Jakarta juga jauh lebih rendah.

Seperti diketahui, honoraorum untuk satpol PP tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2015 yang telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).