Mendagri Minta Penamaan Pulau Tidak Gunakan Bahasa Asing

maiwanews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta penamaan pulau tidak menggunakan bahasa atau istilah asing. Hal itu disampaikan dalam kunjungan ke IPDN Jatinangor Sumedang Rabu 18 Januari. Di Indonesia masih banyak pulau belum memiliki nama, baik pulau berpenghuni maupun tidak.

Menteri Tjahjo mengemukakan, pulau dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) punya bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah juga bagian dari Indonesia. Namun ia juga tidak ingin pemberian nama pulau dibikin rumit. Ia optimis masing-masing daerah bisa memberi nama dengan baik.

Investor diberi kesempatan menjalankan program pariwisata tapi bukan berarti pulau diberi nama asing. Untuk tidak mempersulit, sebaiknya dilakukan inventarisasi dan pemetaan mana pulau berpenduduk dan tidak. Setelah proses inventarisasi, penamaan pulau dapat dilakukan berdasarkan ciri atau keunikan khas pulau bersangkutan.

Terkait jumlah pulau di Indonsia, Brigjen TNI Dody Usodo Hargo, S.IP,MM dalam tulisannya di situs Dewan Ketahanan Nasional (DKN) menyebutkan beluma ada kata sepakat dari beberapa kementerian atau institusi tentang jumlah pulau di Indonesia. Kementerian Pertahanan (Kemhan) mencatat 17.504 pulau, jumlah ini sama dengan rilis Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta) pada tahun 1987.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2002 mengklaim jumlah pulau di Indonesia adalah 18.306 buah, klaim ini didasarkan oleh citra satelit. Tahun 2013, Kementrian Riset dan Teknologi, juga didasarkan pada citra satelit, mengklaim Indonesia memiliki 1.110 pulau. Rilis Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 menyebutkan jumlah pulau di Indonesia 17.504 pulau. Sumber lain menyebutkan Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000 pulau. (m011/Kemendagri/DKN)