maiwanews – Draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat pemerintah telah diserahkan kepada pimpinan KPK pada Senin (1/2/2016) sore WIB.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya segera melakukan kajian pasal per pasal termasuk melakukan panambahan atau penyempurnaan agar revisi tersebut tidak justru melemahkan KPK.
Agus menjelaskan, setelah melakukan kajian, pimpinan KPK akan datang ke DPR pada Kamis (4/2/2015) untuk membahas revisi tersebut dengan para anggota dewan.
Sementara Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 di DPR hanya dilakukan terhadap 4 poin yakni pengawasan, penyadapan, pengangkatan penyidik dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Luhut, tidak ada perubahan selain dari empat poin itu. “Nggak ada perubahan (selain) dari (empat poin) itu,” kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (1/2/2016).
Karena itu Luhut meminta publik mengawal revisi UU KPK. Kepada pihak yang menolak sambung Luhut, agar memberi masukan pada bagian mana draf revisi itu yang dianggap lemah.
Luhut berharap agar masukan dari masyarakat itu dilakukan dalam kemasan argumentasi ilmiah. Argumentasi itu lanjut Luhut, seyogyanya diberikan juga alasan-alasannya.
.









