maiwanews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Siapa bilang? Tanya saja ke dia (Yorris Raweyai). Belum tuh sampai sekarang, belum ada (SK),” kata Yasonna Laoly menjawab pertanyan wartawan di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Saih, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Belum dikeluarkannya SK pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono kata Yasonna, disebabkan karena draft pengurus Partai Golkar yang diserahkan kubu Agung Laksono kepada pihak Kemenkumham, belum lengkap.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono Yorrys Raweyai menyatakan bahwa SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono dari Kemenkumham dipastikan terbit hari ini, Jumat (20/3/2015).
Sementara kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengaku juga mendengar isu tersebut. Karenanya kata Yusril, pihaknya akan berupaya meminta salinan SK tersebut ke Kemenkumham.
Jika benar SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono itu telah terbit sambung Yusril, kubu Aburizal Bakrie akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di samping gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang sudah didaftarkan.
Ditengarai, berlarutnya penerbitan SK dari Kemenkumham justru untuk menghindari gugatan ke PTUN oleh kubu Aburizal. Mengingat SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy (Romi) yang sebelumnya diterbitkan Yasonna, dibatalkan oleh hakim PTUN.









