maiwanews – Meski masih perbedaan pesepsi soal keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yossona H Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Yossona berpendapat, keputusaannya tersebut sesuai dengan UU No 2/2011 tentang partai politik bahwa perselisihan di tubuh Golkar harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Golkar.
Dan Mahkamah Partai Golkar kata Yassona, telah memutuskan dan mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono.
Atas putusan itu, Yossona meminta Agung Laksono segera mengirimkan daftar nama-nama kepengurusan Partai Golkar yang dituangkan dalam akta notaris.
“Agar kita dapat memutuskan nama-nama kepengurusan dari Agung Laksono sesuai amanah Mahkamah Partai Golkar dan menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan,” kata Yossona di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Sementara itu, Golkar kubu Aburizal Bakrie hasil Munas Bali menyatakan akan menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Perselisihan kepengurusan Golkar sendiri, juga dalam proses diajukan oleh kubu Aburizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kasus serupa pernah terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dimana pengesahan kubu Romi oleh Menkumhan Yassola dibatalkan oleh pengadilan PTUN.
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kemlu Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring Libatkan WNI
Olena Zelenska: Menunda Keputusan, Merenggut Nyawa
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gelar Upgrading Workshop LKLB di Makassar









