maiwanews – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 3 September 2014.
Jero dijadikan tersagka terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM salah satunya adalah yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah terpenuhi berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka kami melanjutkan peningkatan status (ke penyidikan),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana, tentang tindak pidana pemerasan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jero Wacik yang juga merupakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu selanjutnya akan dicegah bepergian ke luar negeri.
.









