Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Bekukan PSSI

maiwanews – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imama Nahrawi membekukan induk organisasi olahraga sepakbola tanah air, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Pembekuan PSSI dilakukan Imam Nahrawi memalui surat nomor 01307 tahun 2015 yang ditandatangani pada Jumat tanggal 17 April 2015, dirilis melalui situs resmi Kemenpora pada hari ini, Sabtu (18/4/2015).

Atas sanksi tersebut, “maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.”

Konsekwensi lain dari pembekuan PSSI tersebut adalah “seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.”

Menpora membekukan PSSI dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang menyebutkan bahwa Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional.

Alasan Mepora membekuakan PSSI karena secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015, dan Tegutan Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud.