Miranda Goeltom Divonis 3 Tahun, Denda Rp.100 Juta

maiwanews – Dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Secara meyakinkan, Miranda bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Mengadili terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gusrizal, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 September 2012.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Miranda dengan penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Hakim, Miranda terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 kesatu KUHP.

Atas putusan tersebut, Miranda menyatakan banding.

BERITA LAINNYA

.