maiwanews – MP si ‘Jaksa Koboy’ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dengan menggunakan pistol kepada karyawan SPBU Mekar Jaya, Serpong, Tangerang.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (30/9/2013). “(Jaksa MP) sudah ditetapkan tersangka sejak dilakukan pemeriksaan,” kata Rikwanto kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Jaksa MP kata Rikwanto, dilakukan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (28/9) lalu.
Atas tindakan tidak terpujinya itu kata Rikwanto, Jaksa MP dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa bermula ketika istri Jaksa MP hendak mengisi bensin mobil di SPBU 34-15317 Mekar Jaya, Serpong, Tangerang pada Senin (2/9/2013).
Karena posisi tangki mobil berseberangan dengan selang mesin pom, Priatna sang petugas SPBU meminta agar istri Jaksa MP memutar balik kendaraannya. Istri Jaksa MP tidak terima istri MP lalu marah kepada Priatna.
Jaksa MP yang datang ke lokasi setelah mendapat laporan istri, langsung mengajak Priatna masuk ke dalam kantor SPBU.
Di dalam kantor, percekcokan MP dengan Priatna coba ditengahi pengawas SPBU Pindah Iskandar namun Jaksa MP justru mengeluarkan pistol dan meletakannya di atas meja kantor SPBU. Jaksa MP juga mengajak Priatna berkelahi.
Mungkin karenasyok melihat pistol, Pindah yang masih berupaya melerai tiba-tiba pingsan, dan Jaksa MP pun bergegas meninggalkan tempat.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Semula pihak Kejaksaan menyatakan bahwa atas pengakuan Jaksa MP, pistol yang dikeluarkan itu adalah korek api.
.









