maiwanews – Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyebut agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa, adalah bentuk kemunduran demokrasi.
“Pernyataan (Wiranto)Â tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (21/12/2016).
Menurut Zainut, pernyataan tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, tetapi juga bentuk pembatasan hak berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.
MUI sebagai organisasi kemasyarakatan kata Zainut, eksistensinya dijamin oleh konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggungjawab MUI dalam melayani masyarakat.
Zainut mengatakan, MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang, tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Zainut, adanya tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi antar ummat beragama adalah sangat tidak beralasan.
Rusia-Qatar Perkuat Kemitraan Strategis Lewat Pertemuan di Moskow
Forum Perangkat Daerah Dinas Sosial Kota Makassar, Sinergi untuk Kesejahteraan Sosial
Prabowo Subianto Tiba di Malaysia untuk Kunjungan Kenegaraan
Masyarakat Kenya Manfaatkan Aplikasi Ponsel untuk Melacak Migrasi Burung
Bahlil Sampaikan Langkah Menuju Kemandirian Energi









