“Muktamar PPP Kubu Emron Langgar AD/ART dan Keputusan MP”

prabowo-Amien-ARB-ATmaiwanews – Hari ini, Rabu 15 Oktober 2014, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal Romahurmuzy (Romi) menggelar Muktamar di Surabaya, Jawa Timur.

Namun kubu Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) dengan tegas mengatakan bahwa Muktamar tersebut tidak sah atau ilegal karena melanggar Keputusan Mahkamah Martai (MP) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, pelaksanaan Muktamar sah untuk dilaksanakan jika ditandatangani Ketum Pak SDA dan Sekjen Romi. Kalau Ketum tidak merestui, berarti Muktamar itu ilegal,” kata Wakil Ketua Umum KH Maskur Hasyim di Surabaya, Selasa 14 Oktober 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Maskur Hasyim sebagai sikap kubu SDA bersama dengan PPP Jawa Timur (Jatim) terkait dengan rencana Muktamar VIII PPP kubu Romi di Surabaya.

Bukan hanya keputusan MP kata Maskur, Muktamar Romi cs juga melanggar AD/ART partai, dimana dalam pasal 51 ayat 2 dengan tegas menyebutkan bahwa Muktamar dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah pelantikan presiden atau pemerintahan baru.

Maskur menyesalkan langkah Romi cs yang tidak menghormati AD/ART dengan memaksakan diri menggelar Muktamar dimana pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK belum dilaksanakan.

Kubu SDA bahkan menengarai, Muktamar yang terkesan terbur-buru itu dipaksakan dalam rangka mengejar target mendapatkan kursi menteri di pemerintahan Jokowi-JK.

Soal timing Muktamar, ia mengklaim bahwa Muktamar yang akan digelar kubu SDA pada tanggal 23 sampai 26 Oktober mendatang sah karena dilakukan setelah pelantikan presiden 20 Oktober 2014.

Seperti diketahui, dua kubu terus menerus berseteru salah satunya disebabkan karena keinginan satu kubu pindah ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sementara kubu lainnya ingin tetap bertahan di Koalisi Merah Putih (KMP).