Naik Pesawat tak Lagi Wajib PCR, Puan Apresiasi Respon Pemerintah

ilustrasi-pengambilan-sampel
Ilustrasi pengambilan sampel.

maiwanews –  Tidak lagi wajib menggunakan tes PCR seperti sebelumnya, pemerintah kini memperbolehkan warga yang lakukan perjalanan dengan pesawat terbang di Jawa dan Bali, cukup menggunakan tes swab antigen.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan itu yang dinilainya mengurangi beban masyarakat. Menurut Puan, keputusan pemerintah itu cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.

“Kami mengapresiasi respon pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat,” ungkap Puan dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sejak awal kata Puan, dirinya menilai tes antigen memang lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan dibandingkan dengan tes PCR. Kata dia, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi.

Puan menjelaskan, tidak semua orang bisa menggunakan tes PCR karena harga yang belum terjangkau. Meski pemerintah telah menurunkan biaya tes PCR sambung dia, namun bagi Sebagian masyarakat harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali dengan masa berlaku 2×24 jam, lalu aturan itu direvisi menjadi 3×24 jam. Harganyapun diturunkan dari Rp500 ribu menjadi Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar itu.