
maiwanews – Tokoh opisisi Rusia Alexei Navalny dipindahkan ke penjara di luar kota Moskow Kamis 25 Februari. Pemindahan teatap dilakukan untuk menjalani hukuman meski pengadilan hak asasi manusia Eropa mengajukan permintaan pembebasan.
Pengacara penentang Presiden Rusia Vladimir Putin tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi pemindahan Navalny, namun laporan media di Rusia memperkirakan ia akan dipindah ke sebuah rumah tahanan (rutan) di Rusia Barat.
Alexei Navalny ditangkap 17 Januari lalu sepulang dari Jerman. Di Jerman ia menjalani perawatan akibat keracunan. Pakar senjata kimia Jerman menyebutkan bahwa Navalny diracun dengan zat saraf era Soviet. Rusia dituding bertanggung jawab, namun Kremlin telah membantah tuduhan itu.
Penangkapan Navalny direspon dengan aksi demonstrasi massa di Rusia, bahkan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa menuntut pembebasan Navalny, namun ditolak oleh Rusia. (VOA)
Panen Jagung Seluas 68 Hektar di Pati, Hasilkan 478 Ton
Danlantamal VI Ajak Insan Pers Olahraga Fun Shooting
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat
Pihak Berwenang Pulangkan Jenazah Korban Penembakan KKB ke Gowa
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Para Pelajar SMPN 48 Makassar









