Novi Amelia Divonis 6 Bulan Penjara, 1 Tahun Masa Percobaan

maiwanews – Apa yang diharapkan Novi Amelia (26), terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menabrak 7 orang termasuk seorang petugas polisi di Taman Sari, Di Jakarta Barat, akhirnya terwujud.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Harijanto, Novi dinyatakan bersalah dan diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

“Menyatakan Novi Amelia bersalah karena melakukan tindak pidana laka lantas dan mengajukan pidana selama 6 bulan. Hukuman tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun, terdakwa tidak melakukan tindak pidana,” kata hakim Harijanto di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).

Atas putusan ini, Novi menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, Novi tidak akan menjalani hukuman penjara, kecuali dalam waktu 1 tahun sejak dijatuhkan vonis, model majalah dewasa ini melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, pihak Novi berharap vonis yang dijatuhkan kepadanya mengacu pada vonis percobaan yang dijatuhkan kepada Rasyid Rajasa.