maiwanews – Keputusan pemerintah yang diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri nomor 53, mewajibkan semua penumpang pesawat Jawa-Bali membawa surat PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengetatan perjalanan udara dalam keputusan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut, dinilai aneh karena diterbitkan justru saat situasi pandemi covid-19 di tanah air dinyatakan sudah semakin membaik.
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat memberatkan masyarakat.
Menurut Nur Nadlifah, keputusan itu juga terkesan aneh, mengingat masyarakat selama ini didorong untuk melakukan vaksinasi, namun di saat yang sama masih ada keajiban melakukan tes PCR.
“Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan,” ujar Nadlifah dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Keanehannya kata Nur Ladlifah, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik kata dia, justru pemerintah sendiri yang merusaknya.
“Contohnya, kebijakan penumpang pesawat wajib PCR, publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Jadi percuma vaksin, wong masih wajib tes PCR,” lanjut dia.
Apalagi sambung dia, kebijakan pengetatatn itu bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Nur Nadlifah menyarankan, seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi publik mengenai konspirasi Covid-19 ini.
Semestinya lanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen. Terlebih lagi turutnya, batas tertinggi harga tes PCR bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal, karena bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.









