maiwanews –Â Kubu Agung Laksono menunjuk pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Agung Laksono dan Zainuddin Amali, OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani sengketa perselisihan partai menghadapi Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar versi Munas Nusa Dua, Bali.
“Saya telah menerima kuasa dari Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Sekjen DPD Partai Golkar,” kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu (4/1).
Kaligis mengatakan, setelah menerima kuasa tersebut, maka dirinya berhak menghadiri dan membela hak-hak dan kepentingan kedua kliennya itu dalam persidangan di pengadilan.
Kubu Aburizal dan kubu Agung harus berurusan dengan hukum terlait gugatan perselisihan partai politik No.579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 di Pengadilan Negegri Jakarta Pusat. yang diajukan oleh kubu Agung Laksono sebagai penggugat melawan kubu Aburizal Bakrie sebagai tergugat.
Kaligis menjelaskan, bila tidak ada halangan maka sidang perdana perselisihan dua kubu partai Golkar tersebut akan digelar Senin besok (5/1/2015).
Selain dirinya, Kaligis mengaku sudah mempersiapkan sebanyak 13 pengacara untuk mendampinginya selama persidangan diantaranya Rico Pandeirot, Andika Yoedistira, Haghia Sophia Lubis, Ramadi R Nurima dan Reza Gusman.
Sementara itu, kubu Aburizal sebelumnya diberitakan telah menunjuk mantan Mekumham, Yusril Ihaza Mehndra sebagai pengacara Golkar versi Munas Bali.









