Organda: Di Dunia Ini, tak Ada Roda Dua Sah Sebagai Angkutan Umum

maiwanews – Ketua Umum DPP Organda Andri Yanto Joko Sutono mengatakan, kendaraan bermotor roda dua tidak layak dijadikan sebagai angkutan umum untuk penumpang.

Menurut Andri, antusiasme masyarakat terhadap ojek online yang dijadikan kendaraan penumpang umum, sudah kebablasan.Untuk itu kata dia, gejala itu harus dikoreksi.

Antusiasme masyarakat terkait ojek online disebut sambung Andri, jadi kebablasan lantaran penegakan hukum baru mau dilakukan setelah masyarakat sudah merasa puas menikmati layanan ojek online.

Untuk itu, Andri menyarankan kepada pemerintah agar sebaiknya mempertimbangkan faktor keselamatan dalam penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Dengan demikian lanjut Andri, penegakan bisa menjadi lebih optimal.

“Kalau mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti di seluruh dunia, tidak ada roda dua disahkan sebagai angkutan umum,” kata Andri di kantor DPP Organda, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa sepeda motor atau kendaraan roda dua, tidak masuk dalam jenis kendaraan angkutan umum.

Berdasarkan UU itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang menegaskan tentang larangan kendaraan roda dua jadi angkutan umum.

Namun hanya sehari setelah surat edaran itu, Jonan meralat surat edaran yang dibuatnya sendiri. Hal itu dilakukan Jonan karena dikoreksi oleh atasan langsungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengatakan, kehadiran ojek atau gojek dan lain sebagainya kata Jokowi, adalah karena kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu sambung Presiden, jangan karena adanya sebuah aturan (UU) menyebabkan ada yang dirugikan dan ada yang menderita.

“Aturan itu yang buat siapa sih? Nah, yang buatkan kita.  Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira nggak ada masalah,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Namun apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu dikritik sejumlah pihak termasuk politisi PDI Perjuangan, Effedy Simbolon. Menurut Effendy, tidak bisa karena alasan kebutuhan masyarakat, aturan boleh dilanggar. Harusnya kata dia, rubah dulu UU-nya, baru ojek online dibolehkan beroperasi.

BERITA LAINNYA

.