Partai Demokrat : Aturan Naik Pesawat Wajib PCR, Tambah Derita Rakyat

maiwanews – Aturan baru pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri nomor 53 mewajibkan penumpang pesawat udara membawa surat hasil tes PCR 2×24 jam sebelum berangkat, dikritik sejumlah pihak termasuk DPR RI.

Wajib PCR bagi penumpang pesawat yang biayanya bisa mencapai 50 persen harga tiket dinilai semakin memberatkan masyarakat yang selama ini sudah menderita karena pandemi covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Irwan meminta agar syarat hasil negatif PCR tersebut dihapus, atau paling tidak harganya diturunkan sehingga tidak memberatkan.

“Di tengah pandemi, justru pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Irwan berpendapat, pemerintah punya opsi lagi selain menghapus syarat hasil negatif PCR atau menurunkan harganya ke harga yang terjangkau. Opsi lainnya kata Irwan, pemerintah menanggung biaya PCR.

Aturan baru wajib PCR terhadap penumpang pesawat ujar Irwan, dirinya sejak awal sudah minta pemerintah agar mengambil alih tanggungjawab terkait biaya PCR. Irwan menekankan, jangan sampai rakyat yang sudah susah, harus menanggung beban lagi dengan membayar PCR yang mahal.

Irwan mengakui, tes PCR memang menjadi kunci untuk menekan angka COVID-19 di tengah persentase realisasi vaksinasi yang masih rendah. Namun kata dia, pemerintah juga harus mempunyai solusi bijaksana, bukan justru menambah derita rakyat.