PDIP: Seleksi Calon Pimpinan KPK, Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

maiwanews – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo meminta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang sedianya diagendakan Komisi III pada Rabu, 3 Desember besok ditunda.

Menurut Arif Wibowo, proses seleksi itu sebaikanya dilanjutkan setelah revisi perubahan UU MD3 dan turunannya Peraturan Tata Tertib DPR selesai.

Karena alasan itu kata Arif, selama revisi UU MD3 belum selesai, PDIP untuk tidak akan ikut dalam proses seleksi itu. “Sebaiknya jangan dulu dan menunggu revisi UU MD3 selesai,” kata Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2014).

Arif beralasan, DPR harus diberikan ruang untuk bisa berkonsentrasi menuntaskan revisi UU MD3 terlebih dahulu. Dimana revisi UU MD3 adalah syarat utama penyelesaian perseteruan antara KIH dan KMP di DPR.

Seperti diketahui, masa jabatan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas akan segera berakhir pada 10 Desember 2014.

Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan KPK sudah mengkrucutkan dua nama calon pimpinan KPK yakni Robby Arya Brata dan Busryo Muqoddas.