maiwanews – Menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) elah mencabu Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar Agung Laksono, namun tidak menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Menurut Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indinesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, dengan menunda penerbitan SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Aburizal, berarti Yasonna telah melakukan politisasi SK.
“Sekarang Golkar mengalami politisasi SK yang dilakukan Menkumham. Bisa diterjemahkan seperti itu,” kata Siti Zuhro di Jakarta, Senin (4/1/2015).
Padahal menurut Siti, berdasarkan fakta hukum, Menkumham seharusnya bisa langsung menerbitkan SK Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Alasannya kata Siti Zuhro, Munas Bali tidak melanggar konstitusi karena telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dimana putusan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Di samping itu, MA juga meminta Menkum HAM mencabut SK pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan. Ada pula putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali.
.









