Pemalsuan Dokumen, Kubu Ical Lapor Agus Gumiwang ke Bareskrim

agus-gumiwang-ancol-maiwanewsmaiwanews – Terkait dugaan pemalsuan dokumen Partai Golkar dan kekerasan dalam merebut ruangan fraksi, kubu Aburizal Bakrie melaporkan Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang ke Bareskrim Mabes Polri dengan tiga pasal sekaligus.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Fraksi Golkar kubu Aburizal atau Ical, Ali Samiarta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

“Saya dari kuasa hukum Fraksi Golkar ingin melaporkan Agus Gumiwang dalam perkara pasal 263, 167, dan 335,” ucap Ali Samiarta.

Ali menjelaskan, Agus Gumiwang dinilai melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Menurut Ali, Agus Gumiwang diduga telah memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin.

Agus Gumiwang kata Ali, saat ini bukan lagi anggota Partai Golkar, karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dari Golkar melalui surat pemecatan pada Juni 2014.

Selai dugaan pemalsuan dokumen lanjut Ali, kubu Ical juga melaporkan Agus Gumiwang ke polisi karena melanggar pasal 335 KUHP terkait upaya melakukan kekerasan dalam merebut ruang Fraksi Golkar di Gedung DPR, Senayan.

Sementara pelanggaran pasal 167 KUHP sambung dia, Agus Gumiwang diduga telah memasuki daerah yang dilarang yakni memaksa masuk ke ruangan Fraksi Golkar.

Sebelumnya pada Jumat 27 Maret 2015, Agus Gumiwang lebih dulu melaporkan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo ke polisi.

Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo dituduh oleh kubu Agung Laksono telah menguasasi kantor sekretariat fraksi Partai Golkar di Gedung DPR serta dituduh melakukan pelanggaran hukum karena merobek surat permintaan meninggalkan ruangan fraksi.