Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Dipercepat

maiwanews – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menandatangani perpres (peraturan presiden) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Penandatanganan perpres pada Senin 8 Februari tersebut dilakukan atas pertimbangan bahwa pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Percepatan itu termasuk pembangunan pembangkit 35.000 megawatt dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kilometer. Percepatan dilakukan dengan mengutamakan sumber energi baru dan terbarukan demi menekan emisi gas rumah kaca. Kebijakan tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun pelaksanaan pembangunannya ditugaskan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Pepres tersebut. Untuk mendukung PLN, pemerintah memberi dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan.

Dari segi pendanaan, dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah memberi dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah dari dalam negeri dan/atau luar negeri, pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset, serta pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain itu, pendanaan juga dijelaskan pada pasal 6 ayat 2 bahwa PLN meningkatkan kemampuan pendaannya dengan melakukan restrukturisasi, lindung nilai, refinancing, dan pemanfaatan laba usaha perusahaan. (m011)