maiwanews – Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengatakan, DPR belum bisa membahas pemberhentian Fahri Hamzah dari pimpinan dan anggota DPR karena belum menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kalau ada surat masuk, baru kita bahas di rapim (rapat pimpinan),” kata Ade Koaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ade menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR memang harus diberhentikan apabila dipecat dari partaiya.
Soal pemecatan itu sambung Ade, hingga saat ini masih ada di ranah internal PKS karena belum disampaikan ke DPR. Sehingga sambung dia, pemecatan itu secara formal belum ada keterkaitan dengan dengan DPR.
Terlepas dari itu lanjut Ade, dirinya menghormati apapun keputusan yang diambil oleh PKS terhadap Fahri Hamzah.
Terkait pribadi Hamzah Ade mengatakan, yang bersangkutan merupakan sosok pimpinan DPR yang baik. “Beliau politisi yang tegas, punya prinsip, dan prinsip itu diperjuangkan,” kata Ade.









