GRESIK – Upaya kandidat pasangan cabup-cawabup Sambari-Qosin (SQ) yang terpental dari pemilukada Gresik, untuk menggugat pasangan Husnul Huluq-Musyafa’ Noer (Humas) yang berhasil memenangi pesta demokrasi lima tahunan tersebut, ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi tenang oleh kubu SQ.
Tim pasangan Humas menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan SQ. “Kami siap melayani gugatan yang akan dilayangkan tim SQ. ilakan aja,” tegas Tim Pemenangan Humas, Ainur Rofiq.
Sekretaris DPC PKB Gresik tersebut menyatakan, rencana gugatan ke MK yang akan diajukan oleh Ketua Tim Advokasi SQ, Hariyadi layaknya permainan anak kecil. Ini lantaran, seluruh saksi SQ di 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gresik telah menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi perolehan suara.
“Tak ada satu pun dari mereka yang mengajukan keberatan terkait hasil tersebut,” kata Ainur Rofiq.
Rofiq mengungkapan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah kepanjangan tangan KPUD di masing-masing kecamatan. Jika semua saksi SQ telah menandatangani dan sama sekali tidak mengajukan keberatan, mengapa mereka tidak mau menandatangani rekapitulasi akhir perolehan suara di KPU Gresik.
Diungkapakn Rofiq, dua saksi dari pasangan SQ (Hariyadi dan Khoirul Anam) berulangkali melayangkan protes dan keberatan ke KPUD.
Seperti diketahui, walau kandidat lain menerima hasil Pemilukada Gresik, namun tidak bagi pasangan SQ. Sebab, pasangan yang berada di posisi kedua setelah Humas tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan resmi ke MK. Intinya mereka meminta lembaga peradilan tersebut membatalkan hasil pilbup Gresik 26 Mei lalu.
“Apa pun hasil keputusan KPU, kami sudah memastikan akan menolak hasil pilbup dan memilih mengajukan gugatan ke MK,” kata Ketua Tim Advokasi SQ, Hariyadi yang juga mantan anggota DPRD dari PKB ini.
Menyikapi hal itu, anggota KPUD Gresik M. Faizin menegaskan, seluruh pelaksanaan coblosan hingga penghitungan suara sudah melalui prosedur. Bahkan, tidak ada masalah yang ditemukan di lapangan.
Sebab, selama coblosan, tidak ada satu pun keberatan dari para pasangan calon, dari TPS hingga PPK. Artinya, proses coblosan sudah bisa diterima semuanya.
“Meski begiru, KPUD tetap memberikan ruang kepada semua pihak untuk mengajukan keberatan. Secara prinsip, kami mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Kalau ada gugatan, kami serahkan sepenuhnya kepada MK,” tutur Faizin.
Berdasarkan rekapitulasi akhir perolehan suara, pasangan Humas mengumpulkan 233.531 suara mengungguli pasangan lainnya. Sementara pasangan yang lainBambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) memperoleh 94.025 suara, Mujitabah-Suwarno (Jiwa) 7.260 suara, Sambari Halim Radianto-HM Qosim (SQ) 208.129 suara, Moh. Nasihan-Samsul Ma’arif (Monash) 26.288 suara, Sastro Soewito-Samwil (S2BY) 22.160 suara.









