
maiwanews – Pemerintah Kota Makassar juga termasuk Kedalam 45 Kabupaten Kota yang akan menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan PPKM Level 4 ini dibenarkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minggu 25 Juli.
PPKM Level 4 di Kota Makassar berlaku selama 14 hari, terhitung dimulai hari Senin 26/07/2021 hingga Minggu 08/07/2021.
Kebijakan itu menyusul keputusan Rapat KPC PEN (Koordinasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, Sabtu 24/07/2021 di Jakarta.
Dengan penerapan PPKM level 4, beberapa kegiatan di Kota Makassar akan diatur ketat, diantaranya adalah: Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan non esensial 100 persen dilakukan dari rumah (work from home/WFH).
Jam operasional supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, maupun toko kelontong, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.
Pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara, kecuali restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan ketentuan khusus.
Fasilitas umum ditutup, kegiatan ibadah dioptimalkan pelaksanaannya di rumah. Kegiatan bidang seni, budaya, olahraga, resepsi pernikahan, ditiadakan.
Selama penerapan PPKM Level 4 di kota Makassar, masyarakat diimbau berada di dalam rumah lebih lama, hanya pelayanan kebutuhan pokok dan sektor kritis saja yang diperbolehkan beroperasi. (Andik)
Wali Kota Makassar Hadiri Acara Puncak Dies Natalis FH Unhas
Pemkot Makassar Dukung Kejurnas Shorinji Kempo 'Rektor Unhas Cup XVI'
Pemkot Makassar Gandeng BBPJN Bahas Percepatan Sambungan Air PDAM di Utara Kota & Timur
TP PKK Kota Makassar gelar Raker Tekankan Transparansi Berbasis Digital
Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Atasi Masalah Sampah di TPA Antang









