maiwanews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus sistem 3 in 1 dalam pengaturan lalu lintas di ibukota mulai hari ini, Senin (16/5/2016).
Rabu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan bahwa sistem 3 in 1 dan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan draft peraturan gubernur (Pergub) penghapusan tersebut.
“Langsung tanggal 16 (Mei), sudah itu kok. Sistem 3 in 1 pasti kita akan hapus,” kata Ahok.
Penghapusan itu kata Ahok selanjutnya akan mengkaji kemungkinan menggantinya dengan penerapan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap untuk sejumlah jalan protokol Jakarta.
Selain itu, Dishubtrans juga akan mempercepat pemberlakuan Electronic Road Pricing (ERP) dalam rangka mengurangi kemacetan di jalan utama ibukota.









