maiwanews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Revisi difokuskan pada aturan yang tidak lagi membatasi jumlah lokasi unjuk rasa seperti sebelumnya yang hanya dibolehkan di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono menjelaskan, setelah revisi tersebut, tiga lokasi tersebut di atas dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk unjuk rasa.
“Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, parkir timur, sama di alun-alun demokrasi. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu,” kata Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Ratiyono mengatakan, Pemprov DKI menyediakan dan menganjurkan memanfaatkan tiga tempat tersebut agar aksi unjuk rasa atau demonstrasi tidak menganggu aktivitas warga lainnya.
Sementara soal aturan aksi unjuk rasa tidak boleh diawali dengan konvoi yang mengganggu masyarakat kata Ratiyono, dalam revisi itu, ketentuan pelarangan konvoi juga dihilangkan.
Seperti diketahui, Pergub yang dikeluarkan sejak 28 Oktober 2015 lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat banyak respon negatif dari berbagai elemen yang menganggap aturan tersebut mengekang kebebasan berpendapat.









